Apple Hadapi Gugatan Terkait Loot Box
Apple harus berurusan dengan meja hijau, mereka digugat dengan “dugaan praktik bisnis ganas” karena menghadirkan loot box di App Store milik mereka. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat. Tuduhan yang disampaikan adalah bahwa Apple telah melanggar praktik bisnis yang melanggar hukum dan ketidakadilan, praktik bisnis yang tidak adil dan menipu serta pengayaan yang tidak adil.
Gugatan tersebut berbunyi “Melalui game yang dijual dan ditawarkan secara gratis kepada konsumen melalui App Store, Apple terlibat dalam praktik bisnis yang ganas dan mengingkat konsumen, termasuk anak anak yang terlibat dalam skema judi dan juga perilaku adiktif yang melanggar undang-undang lain yang dirancang untuk melindungi konsumen dan melarang praktik semacam itu”
Gugatan tersebut menggunakan definisi hukum perjudian yang dianut oleh California yang menyatakan bahwa perangkat judi yang melanggar hukum memiliki tiga kriteria yaitu : bahwa mesin, celah, ataupun perangkat, suatu yang bernilai diberikan untuk bermain dan pemain dapat menerima sesuatu hal (item in-game) yang berharga secara kebetulan atau tidak pasti.
Item bernilai ini tidak terikat hanya pada koin, bill atau token, dan sebenarnya juga dapat mencakup untuk “replay game gratis, menambah waktu bermain, redemption tiket, gift card, game credits, atau apapun yang bernilai dan lainnya. Dengan definisi ini Apple dapat mendebatkan loot box yang mereka hadirkan di setiap games yang ada di App Store milik mereka. Pemerintah Amerika Serikat sendiri sampai saat ini belum menetapkan secara hukum bahwa loot box termasuk sebagai kategori perjudian.
Sumber : MCVUK