Nintendo Berhasil Batalkan Putusan $10.1 Juta Atas Paten Wii Remote
Setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya Nintendo berhasil batalkan putusan juri atas kasus pelanggaran paten menyangkut Wii Remote.
Sebelumnya, Nintendo diputus bersalah telah melanggar paten teknologi di dalam Wii Remote, dan diminta membayar $10.1 juta atau sekitar 138 miliar Rupiah kepada iLife Technology.
Kasus yang telah bergulir semenjak Desember 2013 ini bermula dari tuduhan iLife terhadap Nintendo, menyatakan Wii Remote telah menggunakan teknologi yang telah dipatenkannya.
Nintendo menyatakan bahwa paten tersebut memasukkan deskripsi yang sangat umum akan teknologi motion, dan seharusnya tidak disahkan sebagai paten.
Namun apa daya, juri di pengadilan Texas memutuskan Nintendo bersalah dan mengharuskannya membayar $10,1 juta kepada iLife.
Merasa tidak puas, Nintendo berjuang untuk membatalkan putusan tersebut dengan naik banding, dan akhirnya pengadilan federal Amerika berikan putusan baru.
Putusan tersebut menyatakan iLife berusaha mengambil keuntungan dari deksripsi teknologi yang sangat luas mengenai deteksi motion, dan paten tersebut dinyatakan tidak sah alias dicabut.
Dengan begitu, Nintendo bebas dari putusan untuk membayar iLife dan teknologi Wii Remote tidak diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)
Sumber: Gamasutra