New York Jadi Wilayah Pertama Yang Menerapkan Aturan ‘Hak Untuk Memperbaiki’ Untuk Barang Elektronik

Belum lama ini, legislatif negara bagian New York telah meloloskan undang-undang baru yang ditujukan untuk mencakup “Hak untuk Memperbaiki” dalam lingkup elektronik.

Undang-undang Fair Repair Act akan mewajibkan seluruh produsen yang menjual “produk elektronik digital” untuk menyediakan peralatan, suku cadang, dan petunjuk perbaikan bagi konsumen dan toko perbaikan. Kini undang-undang tersebut telah melewati Senat dan Majelis Negara Bagian New York, RUU tersebut akan dikirim ke gubernur negara bagian, yang dapat memutuskan untuk menandatangani atau memveto RUU tersebut.

New York sendiri sebenarnya bukan negara bagian pertama di Amerika Serikat yang meloloskan undang-undang tersebut, namun undang-undang yang disahkan ini merupakan undang-undang yang mencakup elektronik secara luas. Sebaliknya, negara bagian seperti massachusetts, dan Colorado juga mengesahkan undang-undang yang berfokus mengenai hak untuk memperbaiki. Namun, undang-undang tersebut hanya dikhususkan mengenai jenis hak perbaikan apa yang diberikan dan tidak dan tidak ditargetkan secara spesifik pada barang elektronik yang digunakan oleh kebanyakan orang sehari-hari seperti smartphone.

“Undang-undang Digital Fair Repair Act mengutamakan konsumen, menyamakan kedudukan untuk toko perbaikan independan, dan mengurangi jejak limbah elektronik di lingkungan,” ujar Patricia Fahy dalam sebuah perilisan pers.

Perlu diketahui bahwa undang-undang ini bukan seluruh mengenai melakukan perbaikan sendiri namun memiliki kontrol penuh atas elektronik yang kalian beli. Lebih spesifiknya memiliki kontrol atas keputusan untuk memperbaiki sendiri atau mengunjungi toko servis independen, dan bisa mendapatkan spare part lebih mudah.

Sumber: IGN

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More