Sony Didenda 2,4 Juta Dollar di Australia Karena Kebijakan Refund Playstation Store
Sony harus berhadapan dengan badan hukum di Australia. Komisi Persaingan dan Konsumen Australia berhasil memenangkan gugatan melawan Sony terkait kebijakan refund di Playstation Store. Pengadilan federal memutuskan untuk mendenda Sony sebesar 3,5 juta dollar Australia atau setara dengan 2,4 juta dollar.
Kasus ini dibuka oleh empat pelanggan yang melakukan refund di Playstation Store namun ditolak oleh Sony karena mereka telah mendownload game tersebut secara digital atau karena game yang dibeli sudah lewat dari 14 hari dari masa pembelian. Kedua kebijakan yang dicanangkan oleh Sony Playstation melanggar kebijakan dan peraturan yang ada di Australia, sehingga ACCC (Australian Competition and Consumer Commission) membawa kasus ini ke pengadilan.
Dilansir dari ACCC, Sony akan melakukan refund kepada empat pelanggan tersebut apabila developer original dari game yang mereka beli mengizinkannya. Pelanggan kelima juga mengatakan bahwa refund yang akan diterima hanya bisa diterima dalam bentuk PS Wallet. Kasus yang dimulai pada Mei 2019 lalu berhasil diselesaikan baru-baru ini. Keputusan pengadilan sudah mutlak bahwa Sony harus membayar denda yang kira-kira sebesar 33,6 milyar rupiah.
Sumber : VG247