Sony Mendapatkan Gugatan Karena Penjualan Eksklusif di PlayStation Store
Sony dilaporkan menghadapi sebuah gugatan yang mengklaim telah melakukan praktik monopoli yang melanggar hukum dengan membatasi pembelian game PlayStation di PlayStation Store.
Seperti yang dijelaskan oleh laporan dari Bloomberg, gugatan class action yang diajukan oleh beberapa konsumen, mencatat bahwa dengan membatasi pembelian game digital hanya ke PlayStation Store resmi, Sony Interactive Entertainment dapat mengenakan biaya 175 persen lebih tinggi dari game fisik yang dijual oleh retailer secara online atau di toko fisik. Dengan game-game modern seperti Returnal yang dihargai sebesar 70 USD, dapat dimengerti mengapa para gamer mencoba menemukan penawaran terbaik untuk game mereka. Namun, mereka yang ingin atau lebih menyukai format digital, terbatas dengan biaya yang Sony hadirkan di PlayStation Store.
“Monopoli yang dilakukan Sony memungkinkannya mengenakan harga suprakompetitif untuk game digital PlayStation, yang secara signifikan lebih tinggi daripada game fisik mereka yang dijual di toko ritel yang kompetitif, dan secara signifikan lebih tinggi daripada pasar ritel yang kompetitif untuk game diital,” jelas gugatan tersebut.
Sony berhenti mengizinkan para retailer pihak ketiga, seperti Amazon, dari menjual kode download digital untuk game PlayStation pada tahun 2019 kemarin. Nintendo sendiri juga melakukan hal yang sama, mencegah para retailer di Eropa dari menjual kode game digital first-party mereka.
Meski Sony mengakhirir kode download digital yang dijual oleh retailer lainnya, perusahaan tersebut masih diizinkan untuk menjual PSN credit. Namun, hal ini masih mengharuskan mereka untuk membayar harga yang sesuai yang diminta Sony untuk sebuah game, dibandingkan game fisik yang sering kali lebih murah yang ditawarkan oleh pihak retailer dari game yang sama.
Sumber: IGN