Activision Blizzard Didenda 528 Milyar Rupiah
Activision Blizzard resmi akan membayar 35 juta USD atau sekitar 528 milyar Rupiah sebagai bentuk kelalaian mereka dalam mempertahankan lingkungan kerja yang baik, dan melanggar aturan perlindungan pelapor. Securities and Exchange Commission atau SEC telah melakukan penyelidikan di Activision Blizzard mengenai tindak kelalaiannya pada 15 bulan terahir ini, dengan akhirnya perusahaan tersebut harus membayar denda.
Hal ini dimulai setelah negara bagian California menggugat karena melanggar Fair Employment and Housing Act di musim panas 2021 kemarin. Dilansir dari gugatan yang masih ditangguhkan, perusahaan game raksasa ini gagal melindung karyawannya dari pelecehan dan penindasan di tempat kerja, dimana membuat banyak wanita keluar dari perusahaan tersebut. SEC menggunakan gugatan dari California untuk melakukan investigasi sendiri dan memutuskan bagaimana mereka akan menangani situasi tersebut.
Dilansir dari putusan 3 Februari, Activision Blizzard gagal menghadirkan mekanisme untuk mendeteksi tindak kesalahan di tempat kerja antara 2018 hingga 2021. Keadaan ini membuat manajemen perusahaan tidak menyadari masalah struktural yang terjadi dan perlu diungkap kepada investor.
Selain itu disebutkan juga kalau Activision Blizzard mengambil tindakan pencegahan untuk menghalangi mantan karyawannya berkomunikasi kepada pihak penyidik selama lima tahun yang berakhir pada 2021 kemarin. Departemen hukum perusahaan tersebut menyusun perjanjian yang mengharuskan mantan karyawan untuk memberitahu Activision Blizzard mengenai informasi apapun yang diminta oleh SEC, dengan melakukan hal tersebut maka perusahaan ini telah melanggar aturan perlindungan whistleblower.
Dan untuk berita seputar dunia game lainnya bisa kalian dapatkan di YouTube, Instagram dan situs Share Button.
Sumber: U.S. SEC