Microsoft Harus Bayar 300 Miliar Rupiah Karena Mengumpulkan Data Anak di Bawah Umur
Dalam era digital saat ini, informasi pribadi yang dimiliki setiap orang merupakan hal yang penting, dan terkadang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, atau digunakan untuk memanfaatakan kebiasaan orang, terutama dalam mengeluarkan uang. Salah satu pihak yang paling rentan adalah anak-anak yang berada di bawah umur dan membutuhkan perhatian dan bimbingan dari orang tua, tidak jarang sejumlah negara memastikan kalau data mereka tidak boleh diambil sama sekali. Namun tidak sedikit juga perusahaan yang membelot dan melanggarnya, seperti yang dilakukan oleh Microsoft yang harus membayar denda sebanyak 20 juta USD atau sekitar 300 miliar Rupiah.
Dilaporkan oleh pihak Federal Trade Commission, Microsoft akan membayar denda tersebut karena ketahuan melanggar hukum perlindungan data dengan cara mengumpulkan dan menyimpan informasi anak-anak dengan menggunakan Xbox tanpa izin orang tua mereka. Tindakan Microsoft telah melanggar Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang menyebut kalau pemberi layanan harus memberitahu kepada wali atau mencari persetujuan sebelum mereka bisa mengumpulkan dan menggunakan data pribadi anak-anak di bawah 13 tahun.
FTC will require Microsoft to pay $20 million over charges it illegally collected personal information from children who signed up for its Xbox gaming system without their parents’ consent: https://t.co/kgm0wFp2zG /1 #privacy
— FTC (@FTC) June 5, 2023
Sejumlah tuduhan juga menyebutkan kalau anak-anak di bawah umur ini mendapatkan Gamertags dan ciri-ciri khusus sehingga mereka bisa membagikan informasi mereka ke pihak ketiga atau developer game lainnya. Tentunya Microsoft langsung membantah sejumlah tuduhan, terutama membagikan informasi pribadi yang mereka kumpulkan.
Dan untuk berita seputar dunia game lainnya bisa kalian dapatkan di YouTube, Instagram dan situs Share Button.