Nintendo Menangkan Tuntutan Praktik Ilegal Pada Pre Order Game di eShop-nya
Nintendo berhasil memenangkan tuntutan pengadilan di Jerman, terkait dengan dugaan praktik ilegal di proses Pre Order pada eShop miliknya.
Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Norwegian Consumer Council (NCC) bersama Federation of German Consumer Organisations (VZBV) di Regional Court of Frankfurt, Jerman.
Dasar dari tuntutan tersebut adalah sistem pre order yang dijalankan di toko online nintendo dianggap ilegal menurut hukum di Eropa.
Pada toko tersebut, ketika konsumen membeli game melalui pre order maka dia tidak bisa membatalkan pesanannya tersebut.
Menurut NCC, peraturan konsumen di Eropa menyatakan bahwa barang yang belum diterima oleh konsumen harus bisa dibatalkan pembeliannya.
Namun Nintendo berkelit bahwa ketika membeli, konsumen telah menyetujui kalimat di layar pembelian yang menyatakan bahwa dia menyetujui untuk menghilangkan hak membatalkan pembeliannya setelah melakukan pre order.
Terlebih lagi Nintendo juga menyatakan bahwa konsumen yang melakukan pre order telah menerima gamenya dalam bentuk file pre-load (bisa diunduh sebelum rilis).
Akan tetapi, file game versi pre-load tersebut tidak dapat dimainkan hingga nanti gamenya rilis secara resmi.
Pernyataan inilah yang akhirnya memberikan kemenangan bagi Nintendo, dan NCC meneruskannya dengan meminta naik banding.
Proses naik banding seperti ini tentunya akan memakan waktu lama, setidaknya sekitar satu setengah tahun sampai bisa disidangkan kembali.(*)
Sumber: Eurogamer