Sony Digugat Sebesar 87 Triliun Karena Harga di PlayStation Store
Sony dikabarkan tengah digugat sebanyak 5 miliar Pound sterling atau sekitar 87 triliun Rupiah akibat harga yang ada di toko PlayStation Store mereka, dimana disebutkan bahwa Sony telah membebani konsumen secara berlebihan dan menyalahgunakan posisinya sebagai penjual utama game PlayStation secara digital.
Seperti yang dikabarkan oleh Sky News, advokat hak konsumen, Alex Neill, mantan direktur pelaksana organisasi consumer advice, Which UK, tengah memimpin permasalahan tersebut.
Gugatan yang diajukan ke Competition Appeal Tribunal pada tanggal 19 Agustus kemarin menyatakan bahwa para konsumen telah ditagih berlebihan untuk pembelian digital dari game dan DLC, dimana Sony membebankan komisi 30%.
“Dengan gugatan ini Saya membela jutaan orang Inggris yang tanpa disadari telah ditagih berlebihan,” ujar Neill. “Kami percaya Sony telah menyalahgunakan posisinya dan menipu pelanggannya.”
“Gaming kini telah menjadi industri hiburan terbesar di Inggris, melampaui TV, video, dan musik, dan banyak orang yang rentan menggunakan gaming sebagai komunitas dan koneksi. Tindakan dari Sony telah merugikan jutaan orang yang tidak mampu, terutama ketika kita berada di tengah-tengah krisis biaya hidup dan dompet konsumen diperas tidak seperti sebelumnya.”
Inti dari gugatan ini adalah, sebagai penjual utama (dan dominan) produk digital PlayStation, Sony berada dalam posisi untuk menjual produk terlalu mahal. Gugatan ini mengklaim bahwa mereka melakukan hal tersebut, memaksa konsumen untuk membelanjakan lebih banyak secara tidak adil dan, sebagai akibatnya melanggar hukum persaingan.
Sumber: IGN