Steam, Salah Satu Dari Sekian Platform Yang Diblokir Oleh Kominfo
Seperti yang sebelumnya telah direncanakan oleh Kementrian komunikasi dan Informatika Indonesia atau yang mungkin lebih dikenal dengan singkatannya, Kominfo, dikabarkan telah mulai melakukan langkah pemblokiran di berbagai situs mulai 30 Juli ini.
Sejauh ini, menurut sejumlah kabar yang beredar telah terdapat lima platform yang berhubungan dengan game yang telah diblokir oleh pemerintah Indonesia, dan salah satunya adalah tempat distribusi game yang paling terkenal di dunia, dan juga Indonesia, yakni Steam.
Alasan pemblokiran ini terjadi adalah karena Steam masih belum mendaftarkan diri ke Kominfo mengenai Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Disebutkan bahwa pihak Kominfo sendiri telah mengirimkan teguran kepada sejumlah platform tersebut dan Steam, dan teguran tersebut memberikan waktu selama lima hari saja, dan jika masih belum mendaftarkan ke Kominfo maka platform tersebut akan diblokir.
Komnifo sendiri menyebutkan bahwa tindakan yang mereka lakukan ini sesuai dengan pengamat Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika, terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran. Untuk pemblokiran ini dilakukan secara gradual dan berkala.
Selain itu disebutkan bahwa pemblokiran ini dapat dikembalikan yakni dengan cara pengajuan normalisasi, dan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submissio-Risk Based Approach (OSS-RBA).